MENGENAL JALUR PENDAFTARAN PADA PPDB (AFIRMASI )
Artikel ini merupakan lanjutan dari Artikel sebelumnya, Kalo Artikel sebelumnya membahas tentang Zonasi , Artikel ini akan membahas jalur Afirmasi.
Jalur afirmasi adalah jalur khusus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa penerima program keluarga tidak mampu yang disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Saat ini komposisi jalur zonasi yang ditetapkan adalah 50%, untuk kuota jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan 5%, dan jalur prestasi sebesar 0-30% (disesuaikan dengan kondisi daerahnya).
Berikut adalah beberapa persyaratannya:
1. Peserta didik haruslah berdomisili di dalam maupun luar wilayah zonasi sekolah tersebut.
2. Diperuntukkan untuk anak dari keluarga tidak mampu yang masuk ke dalam kategori atau terdaftar dalam:
o Anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 (terdaftar di Dinas Kesehatan);
o Penyandang disabilitas;
o Anak panti asuhan;
o Kartu Indonesia Pintar;
o Kartu Pekerja;
o Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
o Kartu Indonesia Sehat;
o Kartu Keluarga Sejahtera;
o Kartu Bantuan Pangan Non Tunai;
Sebagai Ilustrasi, Doni adalah Siswa dari SMP 1 Tewang Sanggalang Garing, Doni berdomisili di Tewang Rangkang, Doni Bisa mendaftar di SMAN 1 Pulau Malan melalui jalur Afirmasi dengan syarat Termasuk Bagian dari Ketentuan Diatas.
Semoga bermanfaat