
Anjuran Tidak Mudik Pada Masa Soekarno
Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Larangan Mudik yang berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Me 2021. Hal itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19. Dikutip dari https://kompas.com Juru
Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan
aturan itu menindaklanjuti keputusan dalam rapat tingkat menteri dan
sidang
kabinet paripurna pada 7 April 2021. Serta adanya Surat Edaran Nomor 13
Tahun
2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul
Fitri Tahun
1442 Hijriah. Bukan hanya itu Saja Pemerintah juga memberlakukan
pengetatan Mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, dan berlaku mulai 22 April
2021 . Surat edaran yang ditandatangani Ketua satgas Covid Doni
Manardo Tersebut berisi tentang Pengetatan Perjalananan Mudik 2 Pekan
Sebelum dan 1 pekan sesudah Larangan Mudik. Aturan tersebut dikeluarkan
terkait untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid 19. Hal ini
bercermin dari makin parahnya Covid 19 di beberapa negara.
Tahun
1960an ,Pemerintah pada Masa Soekarno juga pernah meminta masyarakat
untuk tidak mudik. hal ini dikarenakan Pemerintah sedang Sibuk untuk
memperjuangkan Pembebasan Irian Barat. Ditambah lagi rongrongan dari
PRRI/Permesta yang melakukan Pemberontakan. Anjuran tidak mudik
disampaikan oleh Soekarno Saat memberikan amanat sehabis Shalat Ied
Fitri pada 8 Maret 1962 di Istana Merdeka.
Anjuran untuk tidak mudik kembali digaungkan oleh pemerintah pada 1963. Krisis ekonomi dan Permasalahan yang sama seperti tahun 1962 menjadi faktor penyebabnya. Bahkan pemerintah melalui Jawatan kereta Api mengeluarkan aturan pengetatan pembelian Karcis Kereta Api.