
Sejarah Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah
Tepat Pada Tanggal 23 Mei 2021, Kalimantan Tengah Resmi Berusia 64
Tahun. Propinsi ke 17 Indonesia saat itu berdiri pada tahun 1957.
Pengakuan Kalimantan Tengah secara Resmi Sebagai Propinsi yang berdiri
Sendiri dan terpisah Dari Kalimantan Selatan dituangkan dalam UU
darurat tahun 1957. Pahandut secara resmi dijadikan Ibukota Propinsi
ditandai dengan pemancangan Tiang oleh Presiden Pertama RI saat Itu Ir.
Soekarno.
Kalimantan Tengah bisa berdiri
sampai Sekarang tidaklah diperoleh dengan Mudah begitu saja. Berbeda
dengan Provinsi lain ada Cerita, Konflik Darah dan air mata yang
mengokohkan Provinsi Ini.
Perjuangan dimulai
Pada tahun 1952, Ikatan Keluarga Dayak menuntut agar Pemerintah Pusat
menjadikan Kalimantan tengah menjadi Provinsi Ke-4. Diketuai Mahir
Mahar, pada tahun 1954 dibentuk Lembaga Penyalur Hasrat Rakyat
Kalimantan Tengah dengan tujuan Berjuang menjadikan Kalimantan Tengah
yang saat itu hanya terdiri dari 3 kabupaten (Barito,Kapuas dan
Kotawaringin) menjadi provinsi sendiri. Tuntutan semakin menguat saat
diadakannya Rapat rakyat pada 17 Maret 1954 di Banjarmasin.
Perjuangan
mengalami guncangan saat dikeluarkannya UU darurat no 25 tahun 1956
tentang penetapan Provinsi di Kalimantan. Pertimbangan Keuangan
menjadikan Kalimantan Tengah ditunda menjadi Provinsi otonom hingga 3
tahun kedepan.
Masyarakat Kalimantan Tengah
terbelah menyikapi Keputusan tersebut. Tjilik Riwut dan Tokoh Dayak
lainnya berusaha melakukan Jalan Diplomasi. Namun muncul juga beberapa
Kelompok yang berjuang dengan menggunakan jalan Merah yaitu Jalan
kekerasan. dibawah Pimpinan tokoh bernama Christian Simbar atau Uria
Mapas Kelompok yang tergabung dalam Gerakan Mandau Telawang Pancasila
(GMTPS) melakukan Kekacauan diwilayah Kalimantan Tengah. Kelompok Ini
tidak segan segan menlenyapkan Orang atau kelompok yang dianggap
menghalangi mereka.
Setelah Melalui
negosiasi yang lumayan panjang, Kelompok ini akhirnya meletakkan
senjata. Hal ini dikarenakan adanya Upaya Damai yang dilakukan
Masyarakat dayak yang dipimpin oleh Tjilik Riwut. Sebagai tindak lanjut
perdamaian tersebut, Menteri dalam negeri menerbitkan keputusan nomor
U.P 34/41/24 yang berisi pembentukan kantor persiapan Pembentukan
Provinsi Kalimantan Tengah dengan RTA Milono ditunjuk sebagai Gubernur
Pembentuk Provinsi.
Akhirnya, setelah
Perjuangan yang berliku, Terbit UU Darurat No 10 tahun 1957 yang
memutuskan Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan
RTA Milono sebagai Penjabat Gubernur.
Sumber Bacaan Utama : Pergulatan Identitas Dayak dan Indonesia: belajar dari Tjilik riwut
Kalimantan Membangun